Asuransi wajib third party liability (TPL) ini merupakan asuransi yang dibeli pemilik kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.
Jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas
Syahganda Nainggolan Kritik Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT - Analisis Lengkap