Asuransi wajib third party liability (TPL) ini merupakan asuransi yang dibeli pemilik kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.
Jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Respons Gibran Soal Harga BBM Rp25 Ribu di Papua Viral, Tuai Pro Kontra Netizen
Rustam Effendi Beberkan Nasihat Rizal Ramli: Hati-hati, Eggi Sudjana Bisa Balik Badan
NasDem Sindir Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Capres: Pilpres 2029 Masih Lama
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi dan Rekonsiliasi Politik