paradapos.com - Menjelang tahun-tahun pemilu, masyarakat Indonesia selalu disajikan berbagai kampanye, oleh tokoh-tokoh politik yang menjadi calon di eksekutif maupun legislatif. Tentu alat peraga kampanye menjadi hal wajib bagi tokoh-tokoh politik tersebut untuk berkampanye agar mendapatkan atensi serta simpati dari khalayak ramai.
Alat peraga untuk berkampanye tersebut tentu sudah legal, karena tertuang dalam undang-undang No.7 tahun 2017 pasal 275 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap individu yang maju pada pesta Pemilu berhak melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet. Setiap calon juga berhak melaukan rapat umum, debat paslon dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Hakordia: Hari (anti) Korupsi Sedunia
Jadi dapat diinterpretasikan bahwa baliho, bendera parpol, baju kaos, sticker, ataupun alat peraga kampanye lainnya merupakan media yang legal dan sah di mata hukum. Akan tetapi, pemasangan alat peraga ini menjadi fenomena yang cukup meresahkan yaitu sampah visual.
Secara definisi, sampah visual dapat diartikan sebagai aktivitias pemasangan iklan luar ruangan yang memiliki jenis komersial, sosial, ataupun iklan politik yang penempatannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Alat-alat peraga kampanye yang merusak dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), tentu mendapatkan sanksi yaitu dibongkar. Kita bisa lihat di banyak laman berita nasional, setiap daerah di Indonesia itu membongkar ribuan alat peraga kampanye yang melanggar aturan BAWASLU.
Baca Juga: Majas dan Rayuan Maut Sapardi Djoko Damono dalam Puisi ‘Aku Ingin
Meletakkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ataupun Alat Peraga Kampanye (APK) secara serampangan dan tidak mengikuti regulasi, tentu tidak enak dipandang bahkan menghilangkan estetika tata ruang lokasi yang menjadi media atau tempat berkampanye. Maka dari itu, tidak salah jika alat peraga kampanye di cap sebagai sampah visual yang tidak enak dipandang oleh khalayak ramai.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Sejarah Bukan Permainan Survei
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu