Pidato Prabowo Tak Singgung Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

- Rabu, 07 Mei 2025 | 00:00 WIB
Pidato Prabowo Tak Singgung Tuntutan Forum Purnawirawan TNI


PARADAPOS.COM - Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara halal bihalal bersama Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025 tak satupun menyinggung delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI.

Pidato Prabowo yang penuh semangat berdurasi sekitar lebih dari 30 menit di hadapan para purnawirawan termasuk mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno itu, mengulas jiwa patriotisme para purnawirawan hingga program unggulan pemerintah.

Diawali dengan cerita dirinya pernah dididik langsung oleh Angkatan 45 (pendiri republik), Prabowo merasa mendapat banyak binaan yang membentuk karakternya saat ini.

“Terus terang saja saya merasa beruntung, saya dan kawan-kawan saya. Kami sempat digembleng langsung, kami sempat merasakan langsung kepemimpinan dari Angkatan 45,” kata Prabowo.

Menurut dia, Angkatan 45 bukan saja berasal dari TNI dan Polri, tapi generasi yang memimpin perebutan kemerdekaan Indonesia.

Mereka pun meninggalkan warisan berupa Pancasila dan UUD 1945 yang perlu dijaga khususnya para purnawirawan.

Prabowo sempat geram dengan kelakuan para elite yang tidak memaknai pasal-pasal di UUD 1945. Berulang kali mantan Menteri Pertahanan ini menyinggung landasan UUD 1945 dalam berbagai sumpah, mulai dari Sapta Marga hingga menjadi Presiden RI.

Namun yang perlu digarisbawahi merujuk pada tuntutan Forum Purnawirawan TNI bahwa kondisi bangsa saat ini harus kembali ke UUD 1945 yang asli tidak disinggung Prabowo.

Padahal, sejak UUD 1945 diamandemen empat kali pada periode 1999-2002, sejumlah kalangan termasuk Forum Purnawirawan TNI menganggap perubahan konstitusi terjadi. Artinya saat ini Indonesia bukan lagi berpijak di atas landasan UUD 1945 melainkan UUD baru atau UUD 2002.

Hal itu menjadi poin pertama dalam delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang turut ditandatangani Try Sutrisno.

Berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI:

1. Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah

2. Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Sumber: rmol

Komentar