PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengecam keras aksi pencurian 18 unit marka jalan reflektor atau 'mata kucing' di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara. Peristiwa yang dilakukan seorang pria bertopeng pada Selasa (10/2/2026) itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Wakil Wali Kota Jaktim, Kusmanto, menegaskan perusakan fasilitas publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Ancaman bagi Keselamatan dan Respons Pemerintah
Aksi pencurian yang terekam kamera ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Marka reflektor berperan vital sebagai pemandu visual bagi pengendara di ruas jalan yang minim pencahayaan. Hilangnya puluhan unit sekaligus menciptakan titik buta yang berpotensi memicu kecelakaan. Pemasangan fasilitas ini oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta memang ditujukan untuk melindungi nyawa pengguna jalan, sehingga kerusakannya mendapat perhatian serius dari otoritas setempat.
Kusmanto secara tegas menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk perusakan aset kota. Ia menekankan bahwa fasilitas publik dibangun untuk kepentingan kolektif masyarakat, sehingga merusaknya sama halnya dengan mengabaikan keselamatan orang banyak.
"Itu (pencurian reflektor) suatu perbuatan yang zalim. Apapun yang dilakukan terhadap perusakan fasilitas publik itu tidak boleh dan sangat dilarang. Karena itu adalah untuk kepentingan masyarakat umum," tegas Wakil Wali Kota Jaktim itu di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Peningkatan Pengawasan dan Ajakan Kolaborasi Warga
Merespons kejadian ini, Pemkot Jakarta Timur telah mengambil langkah konkret. Instruksi telah diberikan kepada jajaran terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, untuk meningkatkan frekuensi patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat meminimalisir pengulangan kejadian serupa di masa mendatang.
Namun, pemerintah menyadari bahwa pengawasan semata-mata oleh petugas memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dengan masyarakat. Kusmanto secara khusus meminta warga untuk proaktif dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengancam fasilitas umum.
"Apabila ada masyarakat yang ingin atau sedang melakukan perusakan fasilitas publik mohon dilaporkan kepada pihak aparatur, baik Kelurahan dan Kecamatan maupun unsur polisi," ajaknya.
Harapan akan terciptanya kolaborasi ini kembali ditegaskannya. Menjaga aset publik dinilai sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan kewaspadaan kolektif.
"Jadi saya sampaikan ke para petugas, terutama Satpol PP atau Dishub untuk membantu mengawasi," pungkas Kusmanto.
Upaya pemulihan dan pengamanan infrastruktur jalan kini menjadi perhatian utama. Kejadian ini menyoroti kerentanan fasilitas publik terhadap vandalisme serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga aset yang dibangun untuk kenyamanan dan keselamatan mereka sendiri.
Artikel Terkait
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tak Kuasa Menahan Tangis Melayat Ketua DPRD Adi Sutarwijono
Transaksi Kartu di Kaltim: Nilai Naik, Volume Turun pada Kuartal III 2025
IHSG Melonjak 1,96%, Investor Asing Justru Catatkan Jual Bersih Rp526 Miliar
Pakar Fengshui Ungkap Makna Filosofis Nastar, Kue Lapis, dan Aturan Makan Kue Keranjang Saat Imlek