PARADAPOS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji angkat suara. Terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Itu diungkapkan dalam sebuah program di televisi swasta. Potongan vidronya kini tersebar di media sosial.
Mulanya, Susno Duadji menjelaskan penyelidikan berdasakarn pengalamannya di Bareskrim selama puluhan tahun.
Pada dasarnya, ia mengatakan penyelidikan dan penyidikan dua hal berbeda.
“Apa sih penyelidikan? Upaya membuat terang suatu peristiwa. Ada tidak tindak pidananya. Kalau ada ditingkatkan menjadi penyidikan, untuk mengetahui siapa pelakunya dan membuktikan peristiwa itu,” kata Susno dikutip dari unggahannya di X, Selasa (27/5/2025).
Dalam kasus dugaan ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumumkan ijazah Jokowi identik. Lalu menghentikan penyelidikan.
“Rupanya penyidikan, baru sampai tingkat penyelidikan dia sudah katakan tidak ditemukan pidana,” ujarnya.
“Tidak ditingkatkan menjadi penyidikan, mungkin karena unsur dijadikan tindak pidana tidak ada. Tidak cukup,” tambah Susno.
Apa yang dikakukan Bareskrim Polri, dinilainya bisa dipertanggung jawabkan. Karena dikatakan tidak cukup bukti.
“Tidak perlu bicara identik tidak identik, karena tidak cikup bukti itu bukan hanya laporan saja, hasil pemeriksaan pihak yang mengeluarkan, hasil pemeriksaan teman kuliahnya, hasil pemeriksaan tenaga administrasi,” imbunya
Namun yang terpenting saat ini, menurutnya adalah memastikann ijazah Jokowi palsu atau tidak. Ia pun mengusulkan cara mengetahuinya.
“Apakah ijazah yang dipegang Pak Jokowi sah atau tidak. Untuk mengetahui sah atau tidak, yang bisa mengetahui adalah institusi yang mengeluarkan. Yang paling berwenang mengeluarkan penilaian,” terangnya.
“Tapi tidak cukup itu saja, kalau institusinya mengatakan ya betul itu produk kami, kami yang mengeluarkan, makan Polri selaku penyelidik tidak cukup di situ.
Dibuktikan prosesnya benar atau tidak. Prosesnya itu mulai pendaftaran, apakah Pak Jokowi betul mahasiswa UGM pada tahun 80,” sambung Susno.
Secara teknis, ia bilang itu bisa dilihat dari koran daerah.
“Dilihat saja di koran daerah. Itu namanya Kedaulatan Rakyat. Ada nggak namanya Pak Jokowi diumumkan, diterima sebagai mahasiswa fakultas kehutanan 1980. Salah satu. Setelah itu baru dilihat di buku induk dan sebagainya,” pungkasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Polemik Empat Pulau di Aceh Potensi Picu Disintegrasi
Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Dokter Tifa Sarankan Jokowi Berobat ke Guangzhou Hospital
Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Bekas Pejabat PU Surabaya Dinilai Gangguan Kejiwaan