PARADAPOS.COM -Mantan Menpora Roy Suryo mengomentari pernyataan pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Putra Hasibuan yang bilang akan terjadi chaos atau kekacauan apabila ijazah asli kliennya tersebut dipamerkan di depan publik.
"Pengacara Jokowi lucu seperti pelawak Srimulat," kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Senin 16 Juni 2025.
Roy mengatakan, ciri khas Srimulat salah satunya adalah sering menggunakan logika terbalik untuk menerangkan maksudnya, misalnya kata "bahaya" yang seharusnya serius -- karena sifatnya berbahaya -- namun dikatakan "bahahahaya".
"Sehingga terkesan malah lucu atau kocak," kata Roy.
Logika terbalik ini juga bisa berarti bila maksudnya akan belok kiri, namun malah sein kanan atau sebaliknya.
Demikian juga kalau ada pendapat bahwa bila jika ada ijazah asli yang ditunjukkan, bisa membuat chaos di masyarakat.
"Karena seharusnya yang bisa jadi chaos sebenarnya adalah justru jika ijazah tersebut malahan terbukti memang palsu," kata Roy.
Roy menegaskan, soal Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 yang disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun sesudahnya.
Meski sering digunakan sebagai alasan "dikecualikan" di Pasal 17 huruf h untuk tidak menampilkan ijazah. Namun di Pasal 18 ayat 2 sangat jelas tersurat "tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila (b) Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik".
Dengan demikian, kata Roy, pengacara Jokowi menggunakan logika Srimulat dengan mengatakan jika ijazah asli ditunjukkan ke masyarakat bisa membuat chaos.
"Ini jelas menjadi bahan tertawaan masyarakat Indonesia yang masih waras," pungkas Roy.
Diketahui, dalam konfrensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 Juni 2025, Yakup Hasibuan mengatakan, jika kliennya mengikuti tuntutan publik untuk menunjukkan ijazah asli maka akan menimbulkan kekacauan.
“Kalau sampai ditunjukkan ini akan menciptakan chaos, dan preseden yang sangat buruk. Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapa pun, pada kepala daerah manapun, pada anggota DPR manapun, pada masyarakat sipil manapun, bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” kata Yakup.
Menurut Yakup, apabila seseorang tidak dapat menunjukan ijazah aslinya, bukan berarti ijazah yang dikantonginya tersebut langsung bisa diragukan keasliannya.
Yakup juga menilai menunjukkan ijazah asli pun belum tentu menyelesaikan persoalan. Sebab, masyarakat atau pihak-pihak yang memperkarakan belum tentu dapat membedakan antara ijazah asli dan palsu apabila Jokowi menunjukkan ijazahnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut
Gibran Datang ke Rumahnya, Rocky Gerung: Saya Kasih Kopi, Oke You Bicara Anak Muda!
Mirip Kisruh Aceh-Sumut, Babel juga Tuntut 7 Pulau Dikembalikan: Sudah Jelas Masuk Wilayah Kami!