PARADAPOS.COM - Aktivis Politisi Muda, Melki Sedek Huang ikut menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan salah satu dari 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI-POLRI.
Melalui Podcast Abraham Samad di kanal YouTube, Melki Sedek menyebut, bahwa label Gibran sebagai anak haram konstitusi tidak akan pernah lepas.
"Gerakan mahasiswa tahun 2023, merasa bahwa sampai hari ini Gibran Rakabuming Raka tidak bersih secara konstitusional," jelas Melki Sedek dikutip Rabu, (18/6/2025).
Menurutnya, putusan mahkamah konsitusi (MK) saat itu penuh dengan rekayasa, diwek-cak oleh kekuatan istana dan dipenuhi dengan pelanggaran kode etik.
Bahkan, bagi Melki pencapresan Gibran merupakan bukti nyata dari sebuah cacat konstitusi dan cacat etik.
Sehingga, ia menyebut bahwa orang yang memulai dengan melanggar konstitusi untuk mendapatkan kekuasaan sudah pasti akan memanfaatkan kekuasaan untuk melangar konstitusi habis-habisan.
Dengan itu, Melki menyatakan bahwa isu pemakzulan bukanlah sesuatu yang tergolong berlebihan secara Gibran telah melakukan pelanggaran lebih dari isu yang beredar.
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto