PARADAPOS.COM - Beberapa hari belakangan ini beredar unggahan di media sosial (medsos) membahas tentang pernyataan Wakil Presiden ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang mengatakan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden lebih baik digantikan oleh Anies Rasyid Baswedan.
Saat ini dorongan pemakzulan terhadap Gibran juga sudah disampaikan ke DPR dan MPR.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus mengatakan, terlalu bermimpi kalau berharap Anies Baswedan melanjutkan masa jabatan Wakil Presiden apabila DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR menyetujui pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Ditambah lagi, tidak ada pertimbangan yang membuat Prabowo menjatuhkan pilihannya kepada Anies Baswedan.
“Akan sangat mungkin Prabowo mempertimbangkan Nasaruddin Umar, Khofifah Indar Parawansa dari kalangan tokoh agama atau Puan Maharani dari kalangan politisi,” ujar Fernando kepada Harian Terbit, Selasa, 17 Juni 2025.
Fernando menegaskan, kalau untuk kepentingan memperkuat dukugan dari kelompok agama dan politik maka Prabowo lebih tepat memilih Nasaruddin Umar atau Khofifah Indar Parawansa.
Namun untuk mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan secara penuh, maka Prabowo Subianto lebih baik memilih Puan Maharani.
“Jadi sangat kecil peluang Anies Baswedan untuk dipertimbangkan mendampingi Prabowo Subianto apabila terjadi pemakzulan terhadap Gibran,” tegasnya.
Peneliti Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan (LKSP) Subhan Akbar juga mengatakan, sangat kecil kemungkinan Anies gantikan Gibran sebagai Wapres.
Komposisi elit partai KIM plus sebagian besar dari kalangan yang berseberangan dengan Anies.
Sehingga peluang Anies gantikan Gibran untuk mendampingi Prabowo sangat tipis.
“Secara politik Prabowo juga terkesan masih menyimpan kekecewaan atau ketersinggungan dengan “sentilan” Anies saat kampanye Pilpres 2024,” ujarnya.
Subhan memaparkan, jika Gibran dimakzulkan maka penggantinya lebih besar kemungkinan dari kalangan partai politik KIM plus.
Pertimbangan tidak memilih Anies sebagai Wapres pengganti Gibran agar stabilitas politik di eksekutif maupun legislatif lebih stabil.
Selain itu Anies juga tidak punya kaki di partai KIM Plus tersebut.
“Hal lain yang membuat peluang Anies sangat kecil jadi pengganti Gibran karena adanya resistensi kelompok pengusaha yang selama ini bernaung di KIM Plus,” jelasnya.
“Prabowo pasti akan mempertimbangkan aspirasi kalangan pengusaha. Di mata para pengusaha, Anies dipandang sebagai tokoh politik yang sulit diajak kerjasama. Anies tipikal tokoh politik yang patuh pada aturan dan undang-undang. Gaya ini akan menyulitkan pengusaha dalam mencapai kepentingan bisnisnya,” imbuhnya.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), DR Jerry Massie PhD mengatakan, Anies memiliki kemungkinan untuk bisa menggantikan Gibran sebagai Wapres.
Menurutnya, Anies punya peluang gantikan Gibran sebagai Wapres dilihat dari probabilitas politik, apabila pemakzulan Gibran sebagai Wapres terjadi.
“Ada dua syarat pemakzulan. Pertama, 25 dari 500 anggota DPR. Kedua, dua Fraksi yang ada DPR mendukung pemakzulan,” jelasnya.
Jerry mengakui ada persyaratan lain adanya pemakzulan, diantaranya melanggar UU, meninggal dunia, dan korupsi.
Sayangnya, sambung Jerry, sampai saat ini Presiden Prabowo belum pernah menyampaikan soal menolak pemakzulan yang disampaikan ratusan purnawirawan TNI dan Polri.
“Kalau pemakzulan terjadi memang ada beberapa nama untuk gantikan Gibran. Seperti Puan Maharani, tapi persyaratan PDIP harus koalisi dengan Gerindra, selain itu ada AHY. Saat ini AHY sudah berikan kesempatan untuk menyambut kepala negara yang bertamu ke Indonesia. Selain itu ada Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan,” paparnya.
Nama Anies berpeluang jadi Wapres, sambung Jerry, adalah upaya membuka kran untuk Anies masuk dalam pemerintahan.
Apabila terjadi pertemuan antara Anies dengan pimpinan KIM Plus, karena peluang Anies jadi Wapres itu ada di PKB, PKS dan NasDem. Karena selama ini Anies calon presiden dari tiga partisi tersebut.
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Prabowo Ksatria: Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Bukti Sikap Negarawan
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya Pasca MKD