PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung diminta untuk tidak takut dalam mengusut kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Nadiem Makarim.
Apalagi, beredar kabar bahwa pengadaan laptop Chromebook diduga digagas dengan tujuan agar Nadiem Makarim ditunjuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi Menteri.
“Seharusnya diperiksa Kejagung termasuk tentunya Jokowi bila memang terlibat,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Sabtu 6 September 2025.
Sebab, kata Jamiluddin, kasus korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Menurut Jamiluddin, jika Kejagung memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan perkara, publik akan mengapresiasi kerja-kerja penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
“Kejagung juga akan dinilai transparan atau tidak dalam menangani kasus tersebut,” tukasnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.
Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagi saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Islam Bolehkan Umat Demonstrasi Asal untuk Kebaikan
Adhie Massardi: Energi Bangsa Terkuras Mencari Dalang Demonstrasi, Bukan Lakukan Perubahan
Roy Suryo: Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR: Take Home Pay Tembus Rp65 Juta