Roy Suryo: Pemakzulan Gibran Bisa Didorong dari Kasus Ijazah

- Senin, 29 September 2025 | 06:45 WIB
Roy Suryo: Pemakzulan Gibran Bisa Didorong dari Kasus Ijazah


PARADAPOS.COM - 
Mantan Menpora era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, kembali blak-blakan soal masa depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai riwayat pendidikan Gibran yang diduga amburadul dapat menjadi alasan kuat untuk pemakzulan.

Roy mengungkap adanya kesaksian mengejutkan dari seorang WNI pemegang visa Permanent Resident di Australia, Ikhsan Katonde.

Warga yang sudah 38 tahun tinggal di Sidney itu mengaku pernah mengantar Gibran bersama istri dan anaknya saat ikut plesiran mendampingi mantan Presiden Jokowi dalam kunjungan 16-18 Maret 2018.

“Kesaksiannya jelas, Gibran sendiri mengaku tidak lulus dari InSearch karena hanya mengikuti beberapa bulan dari program yang seharusnya sembilan sampai dua belas bulan,” kata Roy kepada fajar.co.id, Senin (29/9/2025).

Ia menyebut pernyataan tersebut semakin diperkuat dengan blunder para pendukung Gibran.

“Alih-alih mau ngeles karena takut ketahuan salahnya, Ina Liem malah membuat pernyataan bahwa benar Gibran memang tidak punya ijazah SMA,” sebutnya.

Dikatakan Roy, hal itu bisa dilihat dalam wawancara Ina Liem bersama media Berissi di kanal YouTube berdurasi 38 menit lebih.

“Silakan cek di menit 7.45, menit 14.14, dan menit ke-30 ketika dia mencoba ngeles dari tantangan,” jelasnya.

Roy juga menyinggung pernyataan Dian Hunafa yang dianggapnya ngawur saat menjelaskan soal UTS.

“Itu makin menunjukkan inkonsistensi dan blunder mereka sendiri,” tukasnya.

Melihat deretan fakta ini, Roy mengingatkan kembali sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang sudah lebih dulu mengusulkan pemakzulan.

Ia merujuk surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR RI dan DPR RI.

“Surat itu sejalan dengan pernyataan sikap FPPTNI pada Februari 2025 yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Poin kedelapan tegas mengusulkan pergantian Wapres karena keputusan MK soal Pasal 169 huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar hukum,” Roy menuturkan.

Roy menekankan, jika dikaitkan dengan UUD 1945 Pasal 7A, alasan pemakzulan sudah jelas.

“Pasal itu menyebut Presiden atau Wapres bisa diberhentikan bila melakukan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat,” ucapnya.

Roy bilang, kebohongan soal pendidikan atau ijazah termasuk kategori tidak memenuhi syarat dan perbuatan tercela.

"Kalau sudah bicara soal syarat konstitusional, termasuk pendidikan yang tidak sah, itu jelas alasan kuat untuk pemakzulan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung aturan lain yang mempertegas mekanisme pemakzulan, mulai dari UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hingga tata tertib DPR/MPR.

"Jadi jelas, mekanismenya ada, prosedurnya lengkap,” tambahnya.

Selain soal pendidikan, Roy mengingatkan kasus lain yang menimpa Gibran.

"Ada juga kasus saat dia mem-follow akun judi online. Itu sudah diakui Setwapres dengan pernyataan akan segera dilakukan unfollow pada 4 Juni 2025, ketika Gibran sudah menjabat sebagai Wapres,” terangnya.

Bagi Roy, rangkaian masalah ini bukan hal sepele. Ia menilai, isu pendidikan yang berantakan dan perilaku tidak pantas dapat merusak legitimasi seorang pejabat negara.

Sumber: fajar

Komentar