PARADAPOS.COM -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru di Indonesia dalam waktu dekat.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pendahulunya, Sri Mulyani, yang sebelumnya menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada kenaikan maupun pungutan pajak baru, meskipun target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun.
Salah satu langkah nyata Purbaya adalah menunda penerapan skema baru pungutan pajak bagi pedagang di platform perdagangan digital atau e-commerce, seperti Shopee dan Tokopedia.
Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha daring yang sebelumnya khawatir akan tambahan beban pajak.
Sikap tegas Purbaya tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Salut kepada Menkeu Pak Purbaya. Dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru. Dia sikat korupsi, dia lakukan efektivitas dan efisiensi di K/L dan BUMN. Dia mulai hantam korupsi dan ilegalitas di perpajakan dan kepabeanan,” tulis Mahfud dalam akun media sosialnya, Senin, 6 Oktober 2025.
Langkah Purbaya ini menandai arah baru kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada rakyat, dengan fokus pada pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran, serta optimalisasi penerimaan negara tanpa menambah beban pajak masyarakat.
"Terus maju, Pak. Bravo," tandas Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!
Denny Indrayana Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Beda Kelas dengan Keterbukaan Arsul Sani
Analisis Polemik Ijazah Jokowi: Keraguan Publik & Kekuasaan yang Dipertanyakan