Ketua KPU dan Anggotanya Divonis DKPP Gara-Gara Sewa Private Jet Rp 90 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI. Sanksi ini dijatuhkan menyusul terungkapnya fakta bahwa KPU menyewa private jet senilai Rp 90 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Rincian Anggaran Sewa Private Jet KPU
Dalam sidang yang digelar, DKPP mengungkap pagu anggaran untuk sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024 mencapai Rp 90 miliar. Pelaksanaan kontrak berlangsung pada Januari hingga Februari 2024.
Penyewaan pesawat pribadi ini dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: Rp 65,5 miliar
- Tahap kedua: Rp 46,2 miliar
DKPP juga menyoroti adanya selisih anggaran sebesar Rp 19,3 miliar dalam transaksi ini.
Private Jet Tidak Digunakan untuk Tujuan Semestinya
Alasan awal penyewaan private jet adalah untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, fakta di sidang membuktikan hal sebaliknya.
Dari 59 kali perjalanan yang tercatat, tidak satupun rute menuju daerah 3T untuk keperluan distribusi logistik. Sebaliknya, private jet justru digunakan untuk perjalanan ke sejumlah destinasi seperti:
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Selatan
- Kuala Lumpur (untuk monitoring Pemungutan Suara Ulang)
Kegiatan lainnya termasuk menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu, dan penyerahan santunan untuk petugas.
Jenis Pesawat yang Disewa Dinilai Eksklusif dan Mewah
DKPP menilai tindakan para komisioner KPU tidak sesuai etika penyelenggara pemilu. Kritik juga ditujukan pada pemilihan jenis pesawat, yaitu Embraer Legacy 650, yang dinilai sebagai pesawat yang eksklusif dan mewah.
Meskipun para teradu beralasan bahwa proses sewa telah sesuai aturan dan diaudit BPK, DKPP tetap menyatakan bahwa mereka telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan jet pribadi untuk tahapan Pemilu 2024.
Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua dan Anggota KPU
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada:
- Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota KPU RI)
- Idham Holik (Anggota KPU RI)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI)
- August Mellaz (Anggota KPU RI)
- Bernard Dermawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU RI)
Sanksi ini berlaku terhitung sejak putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 dibacakan.
Sumber: Detik.com
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik
Menkeu Kritik Analisis Ekonomi di TikTok dan YouTube: Kita Nggak Perlu Takut
Refly Harun Duga Tekanan Ijazah Jadi Alasan Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice ke Jokowi
Said Didu Sindir Permintaan Maaf Penggugat Ijazah Jokowi dengan Perumpamaan Intan