Kemenkeu Tegaskan Utang Kereta Cepat Whoosh Bukan Tanggungan Pemerintah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menegaskan bahwa utang dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh bukan merupakan utang pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar mengenai status pembiayaan proyek strategis nasional ini.
Skema Bisnis Murni B2B
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa proyek ini murni bersifat business to business (B2B). Pemerintah pusat sama sekali tidak menanggung utang dari pembangunan kereta cepat pertama di Indonesia tersebut.
“Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China (KCIC),” jelas Suminto di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Struktur Kepemilikan dan Pembiayaan KCIC
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) adalah perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China. Komposisi kepemilikannya adalah:
- 60% oleh Indonesia melalui Pilar Sinergi Indonesia (PT KAI, Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara).
- 40% oleh pihak China.
Total investasi proyek mencapai 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp120 triliun), yang mencakup cost overrun sebesar 1,2 miliar Dolar AS. Struktur pendanaannya adalah:
- 75% dari pinjaman Bank Pembangunan China (CDB) dengan tenor 40 tahun dan bunga 2% per tahun.
- 25% dari modal patungan KCIC.
“Kesimpulannya adalah equity dan pinjaman dari badan usaha, jadi tidak ada pinjaman pemerintahnya,” tegas Suminto.
Opsi Restrukturisasi dan Posisi Pemerintah
Sebelumnya, muncul wacana restrukturisasi utang KCIC. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan sejumlah skema yang sedang disiapkan, termasuk kemungkinan pengalihan utang infrastruktur senilai 6,7 miliar Dolar AS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema yang dipertimbangkan antara lain:
- Infrastruktur diserahkan kepada pemerintah, sehingga KCIC berperan sebagai operator tanpa kepemilikan aset (asset-light).
- Pemerintah mengambil alih pengelolaan infrastruktur melalui skema Badan Layanan Umum (BLU), dengan KCIC membayar sewa operasi.
Penegasan Kemandirian Entitas Bisnis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa urusan KCIC sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara sebagai induk. Beliau menekankan pentingnya pemisahan peran yang tegas antara entitas bisnis dan pemerintah.
“KCIC di bawah Danantara kan, seharusnya mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri... Harusnya mereka manage dari situ,” kata Purbaya.
Ia menambahkan prinsip yang akan dipegang ke depan: “Jangan kalau untung swasta, kalau rugi pemerintah. Itu yang mau kita ubah.”
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Buktikan Dina Oktaviani Meringkuk Menangis di Toko, 2 Hari Sebelum Dibunuh Atasan
MOTOR SEKSIAL DI BALIK PEMBUNUHAN KASIR ALFAMART: PELAKU TERPESONA KEMOLEKAN DINA OKTAVIANI
Heryanto Tega Cabuli Mayat Dina Oktaviani di Ruang Tamu, Istri Lagi Tak Ada di Rumah
Razman Nasution Ajukan Banding: Saya Dihukum Lebih Berat dari Iqlima, Mungkin Hakim Marah pada Saya!