Said Didu Bentak KPU: Kalian Waras?! Hanya Teguran untuk Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar

- Senin, 27 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Said Didu Bentak KPU: Kalian Waras?! Hanya Teguran untuk Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar

Komisioner KPU Hanya Ditegur Meski Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Said Didu: Kalian Waras?

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti keras keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi teguran kepada para komisioner KPU. Pelanggaran etik tersebut terkait pengadaan sewa private jet senilai Rp 90 miliar menggunakan anggaran publik.

Lewat sebuah pernyataan, Said Didu menyampaikan kekesalannya. "Menghabiskan uang rakyat puluhan miliar - hanya diberikan teguran. Kalian waras?," tandasnya, seperti yang dilansir pada Minggu (26/10). Sorotan ini menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi besarnya dana negara yang dihabiskan untuk fasilitas mewah.

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua dan Anggota KPU

Sebelumnya, pada Selasa (21/10), DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Kelima komisioner yang terlibat, yaitu Ketua KPU Muhammad Afifuddin, serta empat anggota KPU: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.

Namun, dalam putusan yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. DKPP menyatakan bahwa Betty tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus sewa jet pribadi ini.

Kuasa Hukum: Sanksi Ini Tidak Tegas dan Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Kuasa hukum dari para pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai putusan ini tidak mencerminkan penegakan etik yang tegas dan berkeadilan. Menurutnya, sanksi peringatan keras dinilai terlalu ringan untuk pelanggaran yang serius dan berdampak langsung pada integritas penyelenggara pemilu di mata publik.

"Penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran publik oleh pejabat penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kemunduran etika institusional," tegas Ibnu. Ia menambahkan bahwa seharusnya pelanggaran seperti ini dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan, untuk menciptakan efek jera.

Ia juga menyayangkan keputusan DKPP yang dianggap sebagai langkah setengah hati. Putusan yang lemah berisiko menumbuhkan persepsi bahwa pelanggaran etika dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang berarti, yang pada akhirnya bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Sumber: Fajar.co.id

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar