Rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung Erwin tertutup rapat setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Kamis malam, 30 Oktober 2025. Kejari Kota Bandung memeriksa Erwin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
"Bapak ada di dalam, tapi belum berkenan menerima tamu," ujar petugas keamanan di rumah dinas tersebut yang berlokasi di Jalan Nyland, Kota Bandung.
Pantauan sebelumnya menunjukkan mobil dinas Erwin masih terparkir di area Balai Kota Bandung pada Kamis pagi. Menjelang sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah staf dan ajudan Erwin terlihat meninggalkan Balai Kota menggunakan dua kendaraan dinas. Namun, keberadaan Erwin sendiri tidak terlihat di antara rombongan tersebut.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025. Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Hendrajit: Reformasi Jilid II Perlu Evaluasi Mendalam, Bukan Sekadar Ulang Skenario Lama
Tangisan Kepala BGN di Podcast Picu Gelombang Kritik, Warganet Kaitkan dengan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dikecam Usai Beri Nama Sarkastis pada Kucing yang Dianggap Hina Prabowo
Amien Rais Kritik Keras Prabowo: Sebut Presiden Tak Berani Ubah Struktur Kekuasaan Warisan Jokowi