Rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung Erwin tertutup rapat setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Kamis malam, 30 Oktober 2025. Kejari Kota Bandung memeriksa Erwin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
"Bapak ada di dalam, tapi belum berkenan menerima tamu," ujar petugas keamanan di rumah dinas tersebut yang berlokasi di Jalan Nyland, Kota Bandung.
Pantauan sebelumnya menunjukkan mobil dinas Erwin masih terparkir di area Balai Kota Bandung pada Kamis pagi. Menjelang sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah staf dan ajudan Erwin terlihat meninggalkan Balai Kota menggunakan dua kendaraan dinas. Namun, keberadaan Erwin sendiri tidak terlihat di antara rombongan tersebut.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025. Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Larang Roy Suryo Layani Tantangan Debat Rismon Sianipar
Aktivis Ungkap Detil Pertemuan dengan Rismon Sianipar Soal Dokumen Skripsi Jokowi
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik
Menkeu Kritik Analisis Ekonomi di TikTok dan YouTube: Kita Nggak Perlu Takut