paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) 2023 untuk masyarakat kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program PBI JK 2023 merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,3 triliun untuk program PBI JK.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 28,9 juta jiwa penerima manfaat.
Syarat PBI JK 2023
Untuk menjadi penerima manfaat PBI JK 2023, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Artikel Terkait
BSDE Catat Laba Bersih Turun 49% di 2025, Tapi Prapenjualan Tembus Rp7,1 Triliun
10 Saham Paling Aktif di BEI 27-31 Oktober 2025: Data & Analisis
Daftar Magang Nasional Batch 2 Kemnaker 2025: 80.000 Kuota untuk Fresh Graduate
Proyeksi IHSG Pekan Depan: Potensi Menguat ke 8.354 & Rekomendasi Saham BRMS, ISAT, PANI, SSMS