Baca Juga: Pertandingan Sengit di Tengah Musim Liga Inggris Mempertemukan West Ham United vs Wolverhampton Wanderers
Ada perbedaan antara penambang aset bitcoin dengan Pi Network, di mana dalam aset jaringan ini diharuskan ada lima anggota paling banyak.
Pasalnya, setiap orang yang akan menambang harus membangun jaringan dalam bentuk security circles.
Sehingga, para anggota dalam jaringan security circles tersebut dipastikan tidak melakukan scam atau tindak kejahatan lainnya.
Baca Juga: Luar Biasa, Pionir Pi Network Ini Tak Jemu Mengikuti Tips dan Trik untuk Dapatkan Undangan KYC
Di sisi lain, perlu diingat bahwa keamanan terkait Pi Network ini belum dapat dipastikan dan kita harus waspada.
Kewaspadaan tersebut, setidaknya akan membuat kalian berhati-hati dan bisa terhindar dari risiko kerugian.
Sampai saat ini pula, Pi Network belum terdaftar di Indonesia karena tidak memiliki izin untuk beroperasi.***
Artikel asli: jabarhits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat