SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Untuk mendorong Usaha Kecil Mikro (UKM) berkembang lebih baik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan hukum gratis kepada mereka.
Layanan bantuan hukum untuk pelaku UKM yang dikembangkan Pemprov Jateng itu menjadi yang pertama di Indonesia.
Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.
Baca Juga: Luar Biasa! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.
Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UKM.
Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan.
Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat