Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UKM, mulai dari Januari 2024.
“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UKM, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat, 12 Januari 2024.
Eddy mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UKM untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.
Syaratnya, UKM tersebut adalah milik warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Beri Pelatihan Penjualan dan Pengemasan Produk, Mbak Ita Ingin UMKM KOta Semarang Naik Kelas
“Harapannya UKM semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat