Dijelaskan, satu tersangka lain dengan inisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT Griya Sari Harta (PT GSH) (berkas perkara keduanya telah diajukan ke Peradilan Militer/koneksitas) karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan oleh BNI.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Koruptor Kok Dimakamkan di TMP
Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara cq TWP TNI AD sebesar Rp127.000.000.000,00 atau Rp 127 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021,” tutur Yon.
Terhadap keduanya, penyidik mempesalahkan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (primer). Sedangkan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat