paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bansos yang diberikan adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) plus.
Bansos PKH plus diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu Terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dan BPNT. Tidak memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS) merah putih.
PKH Plus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan KPM PKH lansia. Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan sekali.
Nominal Bansos PKH plus
Bagi KPM yang memenuhi kriteria tersebut, akan menerima bantuan sebesar Rp1,7 juta. Bantuan tersebut terdiri dari:
- Bantuan PKH kategori anak SMA sebesar Rp500.000
- Bantuan PKH kategori lansia sebesar Rp600.000
- Bantuan BPNT 3 bulan sebesar Rp600.000
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Saham CBRE Anjlok 7.54%: Analisis Lengkap Rugi Membengkak & Prospek Akuisisi Kapal
Prospek BUVA & RATU, Saham Milik Happy Hapsoro, Melejit 1.470% di 2025
Potensi BREN dan PTRO Jelang Rebalancing MSCI: Analis Soroti Saham Prajogo Pangestu
Kesepakatan Amazon-OpenAI USD 38 Miliar Warnai Koreksi Bursa Asia, Ini Dampaknya