paradapos.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang berisikan informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.
Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
Syarat Pendaftaran DTKS
Syarat pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan
Tahap-tahap Pendaftaran DTKS
Tahap-tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
- Pendaftaran Mandiri
Untuk mendaftar DTKS secara mandiri, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Kelurahan setempat. Masyarakat harus membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran melalui Usulan RT/RW
Untuk mendaftar DTKS melalui usulan RT/RW, masyarakat dapat mengajukan usulan kepada RT/RW setempat. RT/RW kemudian akan mengusulkan masyarakat tersebut ke Kantor Kelurahan.
2. Verifikasi dan Validasi
Setelah menerima usulan DTKS, Kantor Kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data usulan. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa data usulan yang diterima akurat dan valid.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat