BSI Genjot Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 04:40 WIB
BSI Genjot Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card

“BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang menggunakan prinsip dasar syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, yaitu akad Kafalah (penjaminan), Qard (pemberi pinjaman) & Ijarah (imbal jasa). Oleh karena itu, BSI Hasanah Card tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit. Sesuai prinsip syariah, BSI Hasanah Card tidak bisa digunakan untuk belanja di merchant non-halal,” tutur Anton.

Saat ini BSI Hasanah Card sudah bekerja sama dengan ratusan merchant ternama mulai dari online travel agent, e-commerce, electronic gadgets dan dining, baik merchant nasional maupun lokal.

Selain itu, BSI Hasanah Card juga bekerja sama dengan merchant-merchant pilihan untuk membuat program promo menarik berupa potongan harga, special price dan cicilan 0 persen hingga 24 bulan.

Tidak hanya itu, BSI Hasanah Card juga memiliki beberapa keunggulan lain seperti transaksi sesuai prinsip syariah dan diterima di seluruh dunia, kurs kompetitif, bebas biaya tahunan, fasilitas di executive lounge, cicilan 0 persen hingga 24 bulan, dan kemudahan pembayaran shadaqoh dan tagihan rutin.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com

Halaman:

Komentar