"Sehingga terjadi persaingan bisnis yang menjadikan semakin ramai dan masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.” katanya.
Namun dalam persaingan tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya persaingan yang kadang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, sehingga bisa dikatakan ilegal.
Mulai dari menjual kembali layanan internet tanpa ada ijin usaha maupun dengan cara-cara lain.
Baca Juga: Jepang Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia, Liverpool Harus Bersabar Menunggu Kembalinya Wataru Endo
Layanan internet retail dari Telkom Group untuk para konsumen tidak diperbolehkan untuk dijual kembali.
Namun banyak terjadi pihak yang menjual kembali layanan internet secara ilegal (reseller illegal).
“Selain itu ada pihak-pihak lain yang menggunakan tiang yang dimiliki Telkom Indonesia secara ilegal seperti untuk dimanfaatkan menggelar kabel milik operator lain di tiang Telkom tanpa ada perjanjian penggunaan bersama dengan Telkom,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat