paradapos.com - Dalam lanskap bisnis yang semakin kompleks, perusahaan menghadapi berbagai tantangan terkait tata kelola, risiko, dan kepatuhan atau biasa dikenal dengan Governance, Risk and Compliance (GRC).
GRC sendiri merupakan suatu model koordinasi yang ditetapkan untuk membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip kerja seperti meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko dan pemborosan pada perusahaan. Dengan penerapan kerangka GRC yang kuat, bisnis dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, mitigasi potensi risiko, dan mempertahankan keunggulan kompetitif.
Penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) juga sangat dirasakan manfaatnya pada industri blockchain. Andi Novi, Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia mengatakan, “Implementasi tata kelola, risiko, dan kepatuhan perusahaan yang baik (GRC) membawa sejumlah manfaat krusial. Dengan memprioritaskan standar tata kelola perusahaan yang tinggi, perusahaan dapat mengamankan fondasi operasional mereka, memitigasi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. GRC sendiri memberikan landasan yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan dalam ekosistem blockchain di Indonesia”.
Upbit juga menjabarkan beberapa manfaat penerapan tata kelola, risiko, dan kepatuhan bagi perusahaan yang bergerak pada industri blockchain:
1.Kepatuhan Hukum dan Peraturan:
Membantu perusahaan untuk tetap patuh terhadap regulasi dan hukum yang berkaitan dengan aset digital, terutama terhadap peraturan anti-pencucian uang (AML) dan kebijakan KYC (Know Your Customer).
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat