Hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, katanya, para pedagang, tukang becak maupun tukang parkir yang merupakan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) bakal mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Bagi pedagang, tukang becak, ojek, tukang parkir dan sebagainya ini mengalami kecelakaan kerja, kalau mengalami kecelakaan kerja dan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, akan dibantu biaya pengobatannya sampai sembuh," ujarnya.
Bahkan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, kata dia, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan beasiswa sebesar Rp174 juta bagi dua anak yang ditinggalkannya guna menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.
Sementara untuk program JKM, bagi peserta yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Menurut dia, pedagang, tukang becak, dan sebagainya juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menambah iuran sebesar Rp20.000 per bulan, sehingga total menjadi Rp36.800 per bulan.
Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Cabang Gresik, Bunyamin Najmi Mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) antara lain seperti pedagang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat