Pabrik Sepatu Nike dan Adidas di Banten Terpapar Radioaktif, Kemenperin Pastikan Sudah Dekontaminasi
Sebuah laporan mengungkap bahwa PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu di Serang, Banten yang memproduksi untuk merek global seperti Nike dan Adidas, terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Menanggapi hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa proses dekontaminasi telah selesai dilakukan.
Kemenperin: Masalah di Pabrik Nikomas Gemilang Sudah Selesai
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Taufik Bawazier, menegaskan bahwa otoritas berwenang telah menyelesaikan proses dekontaminasi di area pabrik. Ia menyatakan bahwa aktivitas ekspor perusahaan tetap berjalan normal.
"Oh sudah selesai itu, sudah selesai. Nikomas Gemilang kan? Sudah ada surat dari Bapeten sudah di-clearance, nggak ada masalah," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Taufik menjelaskan bahwa penanganan kontaminasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenperin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Bapeten Benarkan Temuan Cesium-137 dan Jelaskan Sumber Kontaminasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membenarkan adanya temuan radioaktif Cesium-137 di lingkungan PT Nikomas Gemilang. Menurut Koordinator Komunikasi Publik Bapeten, Abdul Qohhar Teguh Eko Prasetyo, penanganan dilakukan oleh tim Satuan Tugas khusus.
Qohhar menjelaskan bahwa sumber kontaminasi diduga berasal dari proses peleburan material terkontaminasi di wilayah Serang, Banten, yang kemudian menyebar melalui udara ke beberapa titik, termasuk pabrik sepatu tersebut.
"Adapun porsi Bapeten adalah melakukan pengukuran tingkat paparan radiasi dan kontaminasi, yang hasilnya dilaporkan ke satgas untuk diambil upaya lanjutan, termasuk bila diperlukan upaya dekontaminasi," jelasnya.
PT Peter Metal Technology Diduga sebagai Sumber Paparan Radioaktif
Sumber utama paparan radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, diduga berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT). Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini disebut menggunakan besi bekas (scrap baja) sebagai bahan baku.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengungkapkan bahwa izin usaha PT PMT terbit pada Oktober 2024. Perusahaan ini sempat mengajukan izin impor bahan baku pada Juni 2025, namun ditolak oleh Kemenperin. Tak lama setelahnya, PT PMT dilaporkan tutup pada Juli 2025.
Artikel Terkait
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku