Susno Duadji Bicara Soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo Cs
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akhirnya angkat bicara mengenai polemik tuduhan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Siapa Saja 8 Tersangka dalam Laporan Jokowi?
Kedelapan tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian adalah:
- Pengacara Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Mantan Menpora Roy Suryo (RS)
- Dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (TT)
- Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Pernyataan Netral Susno Duadji
Dalam pernyataannya, Susno Duadji menegaskan bahwa analisis hukum yang disampaikannya murni berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia mengklaim tidak memihak mana pun dalam polemik ini.
"Saya kenal saja baru sama Pak Roy Suryo. Dia itu menteri, orang hebat. Saya ini kan petani. Apalagi Pak Rismon (Sianipar). Pak Rismon itu doktor dan dia juga alumni UGM, di doktor dari Jepang, mana kenal sama petani kayak saya ini? Dia tidak pernah beli jagung saya," ujar Susno dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025.
Analisis Hukum Susno: Kewenangan Polisi dan PTUN
Susno sebelumnya telah menguraikan pandangan hukumnya. Menurutnya, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kesahan ijazah Jokowi. Kewenangan tersebut, menurut analisisnya, berada di bawah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan harus didahului dengan pembuktian delik pokoknya terlebih dahulu, yaitu mengenai status keaslian ijazah tersebut.
"Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa," tegas Susno.
Konsep Keadilan Menurut Susno Duadji
Di akhir pernyataannya, Susno menyampaikan prinsip keadilan yang diyakininya. Ia menyatakan bahwa keadilan berarti siapapun yang bersalah harus dihukum, namun dengan melalui prosedur yang benar.
"Bukan berarti bahwa Pak Rismon CS harus dihukum, Pak Jokowi (bersalah) tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri