Pensiun PLTU Batu Bara
Keputusan untuk mempensiunkan PLTU batubara seringkali diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung peralihan ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Pensiun dini PLTU batubara dapat mengurangi jejak karbon negara dan membantu mencapai target emisi gas rumah kaca. Namun, kebijakan ini juga dapat memiliki dampak ekonomi dan sosial yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan pekerjaan yang terkait dengan sektor energi konvensional.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.
Dalam kebijakan baru tersebut, Presiden resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dan mempercepat pengakhiran masa operasional PLTU yang masih beroperasi saat ini.
Indonesia memulai program bauran dengan biomassa di pembangkit listrik tenaga batubara yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero).
Pada tahun 2025, sebanyak 52 pembangkit PLN akan beroperasi secara komersil dalam bentuk bauran sumberdaya listriknya, dengan biomassa. Program ini membutuhkan 10,2 ton biomassa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat