paradapos.com - Pemilik BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai 600 ribu rupiah.
Bansos ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang mulai disalurkan sejak tanggal 20 Agustus 2020 kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang telah disiapkan untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 37,7 triliun rupiah, dengan setiap pekerja menerima bantuan hingga 3.500.000 rupiah.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Meskipun begitu, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang bukan merupakan Penerima Upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai 600.000 rupiah.
Artikel Terkait
The Ning King Meninggal Dunia: Pendiri Alam Sutera & Miliarder Indonesia Tutup Usia
Kinerja PGN Triwulan III 2025: Pendapatan Capai USD 2.9 Miliar Tumbuh 3.8%
Pertamina Patra Niaga dan PT APR Jalin Kerja Sama B2B untuk Jamin Pasokan BBM
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK