Kabar Baik untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Non Penerima Upah, Siap-siap Terima Bansos Rp600 Ribu, Begini Caranya!

- Senin, 25 Desember 2023 | 09:40 WIB
Kabar Baik untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Non Penerima Upah, Siap-siap Terima Bansos Rp600 Ribu, Begini Caranya!

Bansos 600.000 rupiah ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.

Dan meskipun tahun 2023 hampir berakhir, program BPNT akan tetap dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali melalui Kantor Pos.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bansos sebesar 600.000 rupiah yang bukan BSU:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Halaman:

Komentar