paradapos.com | BANDUNG -Sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung mendapat bantuan keuangan khusus APBN 2024 berupa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bonus produksi panas bumi dengan total nilai Rp18 miliar.
Dana sebesar itu masih sama dengan alokasi tahun 2023 atau belum ada kenaikan. Ke-48 desa tersebut merupakan desa yang berada di sekitar Wilayah Kerja pertambangan (WKP) panas bumi atau geothermal, yakni WKP Kamojang dan WKP dan WKP Darajat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan DBH tersebut kepada para kepala desa penerima DBH untuk dimasukan ke dalam APBDes, dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Panas Bumi Kabupaten Bandung di Soreang, beberapa waktu lalu.
Bupati menjelaskan, penyaluran DBH panas bumi tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.
Sebelum Perbup itu lahir, kata bupati, desa-desa di sekitar lokasi eksplorasi panas bumi belum pernah memperoleh DBH panas bumi.
Baca Juga: Mau Naik Level Ketampanan? Potong Rambutnya Disini Saja!
Perbup 57/2022 merupakan terobosan dari Bupati Dadang Supriatna karena sebelumnya desa-desa di sekitar WKP tidak pernah mendapatkan bonus produksi panas bumi.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat