Analisis Hukum Susno: Kewenangan Polisi dan PTUN
Susno sebelumnya telah menguraikan pandangan hukumnya. Menurutnya, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kesahan ijazah Jokowi. Kewenangan tersebut, menurut analisisnya, berada di bawah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan harus didahului dengan pembuktian delik pokoknya terlebih dahulu, yaitu mengenai status keaslian ijazah tersebut.
"Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa," tegas Susno.
Konsep Keadilan Menurut Susno Duadji
Di akhir pernyataannya, Susno menyampaikan prinsip keadilan yang diyakininya. Ia menyatakan bahwa keadilan berarti siapapun yang bersalah harus dihukum, namun dengan melalui prosedur yang benar.
"Bukan berarti bahwa Pak Rismon CS harus dihukum, Pak Jokowi (bersalah) tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?