Analisis Hukum Susno: Kewenangan Polisi dan PTUN
Susno sebelumnya telah menguraikan pandangan hukumnya. Menurutnya, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kesahan ijazah Jokowi. Kewenangan tersebut, menurut analisisnya, berada di bawah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan harus didahului dengan pembuktian delik pokoknya terlebih dahulu, yaitu mengenai status keaslian ijazah tersebut.
"Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa," tegas Susno.
Konsep Keadilan Menurut Susno Duadji
Di akhir pernyataannya, Susno menyampaikan prinsip keadilan yang diyakininya. Ia menyatakan bahwa keadilan berarti siapapun yang bersalah harus dihukum, namun dengan melalui prosedur yang benar.
"Bukan berarti bahwa Pak Rismon CS harus dihukum, Pak Jokowi (bersalah) tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.
Artikel Terkait
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi