Dewas KPK Akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menggelar musyawarah guna membahas kebutuhan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Pemanggilan ini terkait dengan laporan dugaan penghambatan yang dilakukan oleh seorang Kasatgas Penyidikan KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut secara mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi atau bagaimana," ujar Gusrizal di Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Gusrizal juga menambahkan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari.
Laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI)
Laporan mengenai dugaan penghambatan ini sebelumnya telah dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyatakan bahwa mereka menuntut KPK untuk melakukan audit internal secara total. Hal ini menyoroti pentingnya independensi KPK dalam mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," jelas Yusril S Kaimudin di Gedung KPK C1, Jakarta.
Artikel Terkait
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Berjalan, Kerugian Negara Triliunan
Polda Metro Jaya: Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti, Dikecualikan dari Informasi Publik
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution