Kuasa hukum tersebut juga mengingatkan bahwa dalam proses perdata sebelumnya terkait isu yang sama, pihak Jokowi beberapa kali tidak hadir dalam mediasi. "Sekarang justru di kasus pidana yang dilaporkan sendiri oleh Joko Widodo, harusnya proses hukum berjalan. Jangan tiba-tiba ada narasi mediasi lagi," kata Khozinudin.
Permintaan untuk Komisi Reformasi Polri
Khozinudin meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal kepolisian dan tidak turut campur dalam polemik ijazah Jokowi. "Tim reformasi Polri seharusnya fokus mengawasi kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan mengurus soal ijazah Jokowi," tegasnya.
Komitmen Tuntaskan Kasus
Khozinudin menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dihentikan karena desakan pihak tertentu. "Kalau rakyat sudah menggugat keaslian ijazah, prosesnya tidak boleh dihentikan. Harus selesai di generasi kita," ucapnya. Ia juga memastikan bahwa Roy Suryo, Rismon, dan lainnya tetap bersama publik untuk menuntaskan kasus ini.
Latar Belakang Usulan Mediasi
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan mediasi terkait polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah menerima audiensi dari Faizal Assegaf. Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya menyambut baik masukan yang mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, dengan catatan semua pihak harus bersedia menerima konsekuensi hukum.
Artikel Terkait
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Berjalan, Kerugian Negara Triliunan