Kuasa hukum tersebut juga mengingatkan bahwa dalam proses perdata sebelumnya terkait isu yang sama, pihak Jokowi beberapa kali tidak hadir dalam mediasi. "Sekarang justru di kasus pidana yang dilaporkan sendiri oleh Joko Widodo, harusnya proses hukum berjalan. Jangan tiba-tiba ada narasi mediasi lagi," kata Khozinudin.
Permintaan untuk Komisi Reformasi Polri
Khozinudin meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal kepolisian dan tidak turut campur dalam polemik ijazah Jokowi. "Tim reformasi Polri seharusnya fokus mengawasi kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan mengurus soal ijazah Jokowi," tegasnya.
Komitmen Tuntaskan Kasus
Khozinudin menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dihentikan karena desakan pihak tertentu. "Kalau rakyat sudah menggugat keaslian ijazah, prosesnya tidak boleh dihentikan. Harus selesai di generasi kita," ucapnya. Ia juga memastikan bahwa Roy Suryo, Rismon, dan lainnya tetap bersama publik untuk menuntaskan kasus ini.
Latar Belakang Usulan Mediasi
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan mediasi terkait polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah menerima audiensi dari Faizal Assegaf. Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya menyambut baik masukan yang mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, dengan catatan semua pihak harus bersedia menerima konsekuensi hukum.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah