KPK Tegaskan Hanya Sita Dokumen, Bukan Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Linda Susanti
Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah pengakuan saksi Linda Susanti yang menyatakan harta bendanya, termasuk emas dan uang miliaran rupiah, disita dalam penggeledahan terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa yang disita tim penyidik hanyalah dokumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa masalah yang diadukan Linda Susanti merupakan ranah hukum yang semestinya diselesaikan melalui jalur yang benar, yaitu Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK Akan Panggil Kedua Pihak untuk Adu Bukti
Asep Guntur menjelaskan bahwa Dewas KPK akan memanggil kedua belah pihak untuk mempertemukan dan menguji kebenaran semua bukti yang ada. "Bukti-bukti itu nanti disandingkan. Mana yang benar, mana yang tidak," tegas Asep.
Ia juga menekankan bahwa KPK memiliki dokumentasi lengkap proses penggeledahan dan berita acara penyitaan yang merinci setiap barang yang diamankan. "Jadi jelas apa saja yang kami ambil," ujarnya.
Artikel Terkait
Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim
IPW Soroti Polisi Kasus Sambo Kembali Aktif & Naik Pangkat: Silent Blue Code Dikritik
KPK Dalami Kasus Suap Kuota Haji Maktour & Lobi ke Yaqut Cholil Qoumas
AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Terkait Kasus Bobby Nasution: Fakta & Kronologi