Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kehadiran tersangka. "Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," terang Reonald.
Status Tersangka dan Kemungkinan Penahanan
Reonald menyampaikan bahwa meski telah berstatus tersangka, Dr. Richard Lee tidak langsung ditahan. Keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. "Apabila tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan, sangat terbuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.
Latar Belakang Kasus Pelaporan Dr. Richard Lee
Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini menyusul laporan polisi yang dibuat oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Konflik antara Doktif Samira dan Dr. Richard Lee telah berlangsung lama, berawal dari saling tuding terkait obat dan treatment kecantikan. Konflik ini akhirnya berujung pada saling melaporkan ke aparat penegak hukum. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Dr. Richard Lee.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah