Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah

- Kamis, 08 Januari 2026 | 15:50 WIB
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah

Rizki lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam narasinya, Pandji disebutkan menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. "Disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan telah memberikan suaranya pada kontestasi pemilu," katanya.

Ia menilai pernyataan tersebut sangat mencederai perasaan anak muda NU dan Muhammadiyah. Rizki berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Status Laporan dan Pasal yang Diduga

Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dalam berkas laporan, Pandji dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Pelapor mendesak agar proses hukum segera dilakukan. "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil, diklasifikasi, dan bukti-bukti yang dilampirkan bisa ditindaklanjuti," pungkas Rizki.

Halaman:

Komentar