Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
PARADAPOS.COM - Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, Gus Alex diduga terlibat dengan kapasitasnya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Jejak Karier dan Kedekatan dengan Yaqut Cholil Qoumas
Gus Alex dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Yaqut Cholil Qoumas. Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan pemerintahan.
Jabatan Strategis di Organisasi Keagamaan
Di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Alex menduduki posisi penting sebagai Ketua Tanfidziyah untuk periode 2022-2027. Tidak hanya di PBNU, ia juga aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal periode 2020-2025.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun