KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Gus Aiz telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut. "Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Gus Aiz dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK berusaha mengungkap tujuan, proses, dan mekanisme aliran uang yang diduga terjadi.
Ketika ditanya apakah aliran dana tersebut menuju ke institusi PBNU, Budi Prasetyo menyatakan bahwa fokus pemeriksaan saat ini masih pada Gus Aiz secara personal.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini telah berjalan sejak Agustus 2025. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu:
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi