- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
- Mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
- Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024.
Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pemeriksaan terhadap petinggi PBNU, Gus Aiz, menjadi perkembangan terbaru dalam upaya KPK mengungkap jaringan dan aliran dana pada kasus korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi