SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya

- Jumat, 16 Januari 2026 | 00:25 WIB
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.

Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Dengan diterbitkannya SP3 untuk Damai Hari Lubis, perkembangan hukum dalam kasus ini memasuki babak baru, seiring dengan wacana penyelesaian di luar pengadilan.

Halaman:

Komentar