Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dengan diterbitkannya SP3 untuk Damai Hari Lubis, perkembangan hukum dalam kasus ini memasuki babak baru, seiring dengan wacana penyelesaian di luar pengadilan.
Artikel Terkait
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi