Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Tantangan ini dikaitkan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut terus melebar.
Ferdinand menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan kepala negara, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa pandang bulu.
Dugaan Penggeseran Agenda dan Pelanggaran Hukum
Ferdinand menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggeseran agenda Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan. Penggeseran ini disebut melibatkan penugasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan menghindari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR.
"Kalau itu benar dilakukan, saya melihatnya sebagai perbuatan pidana. Itu bukan sekadar langkah politik," tegas Ferdinand Hutahaean pada Jumat (16/1/2026).
Menurut analisisnya, jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur fungsi pengawasan parlemen. Sebagai presiden saat itu, Jokowi dinilai seharusnya berada di garda terdepan penegakan hukum, bukan diduga melakukan manuver untuk menghindari proses konstitusional.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah