- 15 Desember 2025: Menyampaikan nota pembelaan secara legal formal dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.
- 10 Januari 2026: Mengajukan permohonan restorasi secara resmi melalui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Secara Terbuka: Menyampaikan legal opinion melalui artikel di media daring, video YouTube, dan diskusi di televisi.
"Semua langkah saya lakukan secara terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.
Tanggapan atas Tuduhan Intervensi Hukum
DHL juga membantah keras pernyataan AK yang mengaitkan pemanggilan tersangka lain dengan kunjungannya ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.
"Pernyataan itu menyesatkan. Kunjungan saya ke Solo bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak melanggar proses restorasi. Justru, dalam proses ideal, penyidik seharusnya terlibat," jelas Damai Hari Lubis.
Tujuan Pelaporan
Damai Hari Lubis menyatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk:
- Memberikan efek jera.
- Mencegah penyebaran pernyataan menghasut dan mencemarkan nama baik.
- Menjaga marwah hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.
- Mencegah pembentukan opini publik yang sesat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Ahmad Khoizinudin terkait laporan polisi yang dilayangkan Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Pati, Ini Fakta Kasusnya
KPK Usut Pertemuan Jokowi-MBS di Arab Saudi: Kuota Haji hingga MoU Olahraga Diungkap
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo: Perannya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024