Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum
Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi telah melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor polisi: LP/B/XXXX/XX/XX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Dalam laporannya, Damai Hari Lubis menjerat Ahmad Khoizinudin dengan dugaan pelanggaran terhadap:
- Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru)
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah pernyataan dan publikasi terlapor yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Substansi dan Kronologi Laporan
Damai Hari Lubis menjelaskan, laporan ini menyoroti dugaan hasutan terkait upaya hukum yang dilakukannya untuk memperoleh pemulihan hak hukum dan HAM, yang berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
"Pernyataan terlapor menuding SP-3 saya diterbitkan melalui proses restorasi yang cacat hukum dan menyebut adanya 'KUHAP Solo'. Tuduhan ini menyesatkan publik," tegas DHL dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Berikut kronologi dan dasar hukum yang dipaparkan Damai Hari Lubis:
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Pati, Ini Fakta Kasusnya
KPK Usut Pertemuan Jokowi-MBS di Arab Saudi: Kuota Haji hingga MoU Olahraga Diungkap
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo: Perannya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024