Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sebelumnya, jaksa KPK telah mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaannya, Noel disebut meminta jatah hingga Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang untuk kasus ini telah digelar secara terpisah.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Kasus ini terjadi sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Anda Bisa Di-Noel-kan! | Analisis Kasus
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Pati, Ini Fakta Kasusnya
KPK Usut Pertemuan Jokowi-MBS di Arab Saudi: Kuota Haji hingga MoU Olahraga Diungkap