Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex, yang juga merupakan Ketua PBNU.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan peraturan, kuota haji seharusnya terdiri dari 92% reguler dan 8% khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi justru dibagi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru mengukuhkan pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dengan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK, proses hukum kasus korupsi kuota haji ini diharapkan segera berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Anda Bisa Di-Noel-kan! | Analisis Kasus
Immanuel Ebenezer Bocorkan Parpol Berhuruf K & Ormas Terkait Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Pati, Ini Fakta Kasusnya