Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh BPK: Nilai Lebih dari Rp1 Triliun

- Selasa, 27 Januari 2026 | 02:50 WIB
Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh BPK: Nilai Lebih dari Rp1 Triliun

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex, yang juga merupakan Ketua PBNU.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan peraturan, kuota haji seharusnya terdiri dari 92% reguler dan 8% khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi justru dibagi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.

Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru mengukuhkan pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Dengan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK, proses hukum kasus korupsi kuota haji ini diharapkan segera berlanjut ke tahap berikutnya.

Halaman:

Komentar