Fakta Harus Jadi Alat Bukti yang Sah
Budi menegaskan, jika Noel memang memiliki informasi baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, maka informasi itu harus disampaikan di depan majelis hakim.
"Silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu kemudian juga menjadi fakta persidangan. Setiap fakta persidangan tentu akan dianalisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah bisa menjadi bukti baru atau untuk pengembangan penyidikan," pungkas Budi.
Dengan demikian, KPK mendorong semua informasi dan bukti diajukan secara formal dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan kejelasan dan keabsahan hukum.
Artikel Terkait
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina
Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh BPK: Nilai Lebih dari Rp1 Triliun
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Anda Bisa Di-Noel-kan! | Analisis Kasus