Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, PAN: Perlu Dasar yang Lebih Kuat

- Kamis, 30 April 2026 | 20:25 WIB
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, PAN: Perlu Dasar yang Lebih Kuat
PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik minimal memperoleh 13 kursi di DPR RI—angka yang disesuaikan dengan jumlah komisi di parlemen—sebagai ambang batas pemilu legislatif. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, menilai gagasan tersebut menarik untuk diperbincangkan lebih jauh. Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berlangsung di DPR.

Saleh Daulay Soroti Dasar Penentuan Ambang Batas

Menanggapi usulan tersebut, Saleh Daulay menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026). Ia menekankan perlunya landasan yang lebih kuat. "Usulan Pak Yusril ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Karena itu, perlu dicarikan alasan yang lebih kuat dan rasional sebagai alat legitimasi. Partai-partai tentu membutuhkan rumusan yang menguntungkan semua pihak," ujarnya. Saleh menambahkan, jika dasar penentuan parliamentary threshold (PT) hanya dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR, hal itu belum tentu memuaskan semua pihak. Pasalnya, jumlah komisi bisa berubah setiap periode. "Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15. Atau malah turun lagi ke angka 10 atau 11," jelasnya. Ia pun menyoroti perlunya argumen yang lebih komprehensif. "Lagipula, harus ada argumen yang memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. Apalagi disebutkan jika tidak dapat 13 kursi, partai-partai kecil bisa bergabung hingga dapat membentuk satu fraksi. Atau bahkan, partai-partai tersebut bisa bergabung dengan partai-partai besar," sambungnya.

Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Percepat Proses

Menurut Saleh, penentuan ambang batas parlemen bukanlah perkara mudah. Banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai, idealnya sebagai inisiatif pemerintah. "Itulah sebabnya banyak pihak mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Agar lebih cepat dan efektif, pembahasan RUU Pemilu diharapkan menjadi inisiatif pemerintah," tuturnya. Ia menambahkan, Yusril bisa mendiskusikan hal tersebut di internal pemerintah, termasuk soal sistem pemilu hingga konversi suara. "Kalau pemerintah yang memulai, perdebatan di tingkat parlemen akan sedikit lebih lunak. Partai-partai tidak mulai dari awal. Semuanya tinggal mencari titik kesepakatan dari DIM masing-masing fraksi," ungkapnya.

Usulan Yusril: Ambang Batas Berdasarkan Jumlah Komisi

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai harus mendapatkan minimal 13 kursi, sesuai dengan jumlah komisi yang ada saat ini. "Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Kamis (30/4/2026). Ia menjelaskan, partai-partai yang tidak mencapai 13 kursi bisa membentuk koalisi gabungan dengan minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," pungkasnya. Isu ambang batas parlemen sendiri menjadi salah satu poin sensitif dalam revisi UU Pemilu yang tengah berjalan. Proses pembahasan masih berlangsung dan berbagai usulan terus mengemuka dari berbagai pihak.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar