PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di Rutan KPK, Senin (23/3/2026). Perubahan status ini dilakukan setelah tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Polri. Yaqut sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024.
Proses Pengalihan dan Pemeriksaan Kesehatan
Pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dilakukan setelah ia menikmati status tahanan rumah selama beberapa hari. Sebelum dipindahkan ke rutan, pihak berwenang wajib memastikan kondisi fisik tersangka melalui pemeriksaan medis yang ketat. Proses tersebut dilaksanakan di RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur, dan masih berlangsung hingga pemberitaan ini diturunkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya tahapan ini. "Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Kelanjutan Penyidikan dan Kronologi Kasus
Meski terjadi perubahan status penahanan, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor. KPK memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Perkembangan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Mengenai pemeriksaan kesehatan yang masih berlangsung, Budi Prasetyo menyatakan, "Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada rekomendasi medis yang dikeluarkan oleh dokter.
Yaqut pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Setelah praperadilannya ditolak, ia kemudian ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026. Namun, menjelang perayaan Idulfitri 1447 H, publik menyadari kehadirannya tidak lagi di rutan. KPK kemudian mengonfirmasi bahwa telah terjadi pengalihan status menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. "Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin, 19 Maret 2026," ungkapnya.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK untuk Paskah dan Perawatan Medis
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
KPK Alihkan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah, Aktivis Kritik Langkah Diskriminatif
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji